Pada penghujung tahun 2018 lalu, Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 yang mengatur tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Di dalam Peraturan tersebut diatur mengenai Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). SKD merupakan formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B. Kini, perekaman SKD WPLN dapat dilakukan secara online melalui e-SKD pada Laman DJP Online berdasarkan form DGT sesuai PER-25/PJ/2018.
Untuk mengetahui detail tata cara perekaman SKD melalui e-SKD pada laman DJP Online, Anda dapat melihat artikel berikut ini:
Cara Penyampaian Surat Keterangan Domisili Melalui Aplikasi e-SKD